Baik Pengusaha Maupun Buruh Tak Setuju UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023 ditentang sana-sini. Baik kelompok pengusaha maupun buruh tak setuju UMP DKI naik 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta.
Pada kondisi ini, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Kenaikan UMP 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah mengungkapkan, besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.
Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.
Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Andri pada Senin, 28 November.
Baca juga:
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman pun menegaskan pihaknya menolak kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen karena tidak sesuai dengan usulan mereka.
Nurjaman menegaskan, pihaknya tetap menginginkan UMP DKI naik sebesar 2,6 persen atau menjadi Rp4,7 juta. Besaran ini mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Apindo DKI tetap mengacu pada PP 36/2021. Kenaikan UMP sebesar 2,6 persen," kata Nurjaman dalam pesan singkat.
Begitu juga dengan kelompok buruh. Presiden KSPI Said Iqbal memandang, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak memiliki sikap empati dalam kelangsungan hidup kelompok buruh di tengah kenaikan harga bahan pokok dalam menentukan besaran UMP.
"(Pj) Gubernur DKI (Heru) tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Ada sejumlah alasan KSPI menolak kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Said Iqbal menjelaskan, nominal ini masih di bawah nilai inflansi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi selama setahun ini yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," urai Said Iqbal.
Karenanya, KSPI mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan unsur serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Said Iqbal pun mengancam buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya agar tuntutan mereka dikabulkan.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," jelas dia.