Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Pengumuman ini disampaikan saat mereka melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.
"KPK kemudian menemukan kecuupan alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November.
Meski begitu, Gazalba belum ditahan seperti dua tersangka lainnya yaitu Hakim Yustial Prasetio Nugroho dan stafnya, Redhy Novarisza. Kata Karyoto, dia meminta penjadwalan ulang.
"Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS," tegasnya.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Hanya saja, KPK menyatakan pembagian uang itu kini masih dalam pengusutan penyidik.
Baca juga:
KPK sebelumnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).