Punya Utang Rp348 Miliar ke SMI, Pemkab Penajam Paser Utara Sisihkan Rp56,6 Miliar dari APBD 2023 untuk Bayar Cicilan

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengalokasikan lebih kurang Rp56,6 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023 untuk pembayaran cicilan utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Untuk bayar cicilan pinjaman PT SMI disiapkan pada APBD 2023 sekitar Rp56,6 miliar," kata Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa dikutip Antara, Senin 28 November.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih harus membayar cicilan utang untuk melunasi pinjaman sekitar Rp348 miliar kepada PT SMI yang digunakan untuk merampungkan sejumlah proyek pembangunan.

Dana pinjaman untuk membiayai tujuh proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didanai melalui skema tahun jamak (multiyears) tersebut disetujui PT SMI pada 2017.

Pengembalian pinjaman kepada PT SMI dilakukan dalam jangka waktu delapan tahun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai membayar cicilan mulai 2019.

Hamdam juga memastikan program prioritas pemerintah kabupaten akan kembali dilanjutkan pada 2023, karena ada penambahan pendapatan pada tahun depan.

Dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten juga bakal meningkat dengan adanya penambahan pendapatan, sebab dana desa wajib dialokasikan sekitar 10 persen dari total pendapatan daerah.

"Kondisi keuangan pemerintah kabupaten pada 2023 mulai normal setelah pada 2021 alami masalah defisit," ujar dia.

APBD 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan lebih kurang Rp1,9 triliun atau bertambah berkisar Rp730 miliar dibandingkan APBD 2022 yang hanya sekitar Rp1,17 triliun.

Rancangan KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) APBD 2023 hanya sekitar Rp1,18 triliun, jelas Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, di tengah pembahasan ada penambahan sumber pendapatan yang membuat APBD 2023 meningkat menjadi lebih kurang Rp1,9 triliun.

Penambahan besaran APBD 2023 tersebut, karena ada peningkatan pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat, serta pendapatan bagi hasil pajak dan Bankeu (bantuan keuangan) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.