KPK Panggil Dirut PT Kings Property Sutikno sebagai Tersangka
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 15 Desember.
Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Finance Manager Hyundai Engineering & Construction Co, Ltd Woo Kyunghag sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ).
Baca juga:
Diketahui, KPK telah menetapkan Sutikno dan Herry Jung sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK belum menahan keduanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.