Polisi Bakal Jerat Kerajaan 'King Of The King' karena Sebarkan Berita Bohong
JAKARTA - Polisi mulai menyelidiki keberadaan sosok King Of The King setelah beberapa ramai jadi perbincangan publik. Keberadaan mereka dianggap telah membuat keonaran karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong itu berdasarkan temuan spanduk yang bertuliskan narasi soal kepemilikan uang mencapai triliunan rupiah yang bisa melunasi utang Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika terbukti menyebarkan berita bohong, pimpinan King Of The King bisa disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyiaran berita bohong.
"Sejauh ini ada dugaan soal pelanggaran penyebaran berita bohong," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 30 Januari.
Saat ini, sejumlah pihak sudah diperiksa untuk menelusuri hal tersebut. "Sudah diklarifikasi ya, pertama saudara Prapto (pemasang spanduk). Kemudian, ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata dia sambil menambahkan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Hari ini sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan pelanggaran pidana," tandas Yusri.
Baca juga:
Dalam Pasal 14 berisi tentang; Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan untuk Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berisi; Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Beberapa waktu lalu, muncul spanduk yang menuliskan King of The King di Kota Tangerang. Dalam spanduk itu memunculkan sosok Mister Dony Pedro. Dia adalah sosok yang disebut sebagai raja dari semua raja dan memiliki aset kekayaan dengan nilai Rp60.000 triliun.
Di spanduk itu dituliskan, Mister Dony Pedro memiliki sejumlah tugas, di antaranya melunasi utang-utang luar negeri Indonesia, membagi-bagikannya kepada masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan terakhir membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista).