Bagikan:

JAKARTA - Kasus penipuan Keraton Agung Sejagat masih dalam penanganan polisi. Dari pemeriksaan sementara, diketahui keraton ini awalnya hanya sebuah organisasi masyarakat bernama Laskar Merah Putih.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, terbentuknya Keraton Agung Sejagat bermula pada dua tahun lalu. Saat itu, Toto Santoso dan Fanni Aminadia merekrut beberapa orang untuk menjadi anggota komunitas Laskar Merah Putih.

Namun, sejak akhir Desember 2019, mereka menjadikan diri sebagai raja dan permaisuri dan mengubah ormas tersebut jadi Keraton Agung Sejagat.

"Awalnya sih katanya dari keterangan saksi korban bukan kerajaan tapi Laskar Merah Putih," ucap Iskandar kepada VOI saat dihubungi, Selasa, 21 Januari.

Orang yang bergabung dalam keraton ini makin banyak. Mereka meresahkan masyarakat karena menggelar sejumlah ritual di tempat umum. Atas laporan ini, kasus tersebut ditindak polisi.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, Toto dan Fanni mencari keuntungan dari orang yang bergabung dalam keraton ini. Mereka dimintai uang oleh Toto dan Fanni. 

Selain itu, Toto dan Fanni berencana akan memperluas jaringannya hingga ke luar negeri. Mereka juga akan meminta bantuan keuangan kepada PBB dan Swiss. 

Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Selasa, 14 Januari, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen palsu terkait perekrutan anggota keraton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan mereka dinilai memenuhi unsur pidana penipuan. Sehingga, atas segala perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 378 KUHP.