JAKARTA - Polisi menetapkan dua petinggi kerajaan 'King Of The King' sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya dianggap memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong.
Selain itu, penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan saksi, beberapa di antaranya merupakan ahli pidana dan bahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka berinisial SMN dan P. Mereka merupakan ketua wilayah dari kerajaan fiktif tersebut.
"Setelah gelar perkara, ketua IMB wilayah Banten dan Tanggerang yang merupakan terlapor, status hukumnya sudah menjadi tersangka," ucap Yusri kepada VOI saat hubungi, Jumat, 31 Januari.
Kedua petinggi kerajaan fiktif itu dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyiaran berita bohong.
"Iya, sampai saat ini pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan masih pasal penyebaran berita bohong," ungkap Yusri.
BACA JUGA:
Kemunculan kerajaan fikti itu bermula ketika ditemukaan spanduk yang menuliskan King of The King di Kota Tangerang. Dalam spanduk itu memunculkan sosok Mister Dony Pedro. Dia adalah sosok yang disebut sebagai raja dari semua raja dan memiliki aset kekayaan dengan nilai Rp60.000 triliun.
Di spanduk itu dituliskan, Mister Dony Pedro memiliki sejumlah tugas, di antaranya melunasi utang-utang luar negeri Indonesia, membagi-bagikannya kepada masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan terakhir membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Polisi dan beberapa instanasi terkait menurunkan spanduk yang terpasang di wilayah Cipondoh, Tangerang. Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan soal kelompok tersebut.