Ditjen Hubdat Kemenhub Gelar Penganugerahan Wahana Adhigana dan Abdi Yasa 2020
JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menggelar penganugerahan Wahana Adhigana dan Pemilihan Abdi Yasa Tingkat Nasional Tahun 2020.
Wahana Adhigana dan Pemilihan Abdi Yasa merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pengemudi angkutan orang dan barang, serta para operator sebagai pelaku usaha transportasi, yang memiliki peran vital dalam peningkatan keselamatan di jalan.
"Pada dasarnya bertujuan untuk menyejajarkan insan pengemudi angkutan umum dengan insan pembangunan lainnya agar dapat mengubah sikap serta perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan pengemudi angkutan orang dan barang yang profesional dan berkualitas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin 14 Desember.
Menurutnya pengemudi adalah sebuah profesi yang dituntut memiliki kemampuan secara teknis dan perilaku yang profesional. Selain itu, penganugerahan Wahana Adhigana juga mendorong operator angkutan orang maupun barang untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan angkutan yang aman, selamat, tertib, sehat, bersih, dan humanis.
Baca juga:
"Melalui kegiatan penganugerahan ini, kami (Kemenhub) berkomitmen untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan sebagai bagian aktualitas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan mengikutsertakan pengemudi dan operator angkutan yang berkualitas," terang Dirjen Budi.
Ia berharap ke depannya pelayanan angkutan umum di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga makin banyak pengguna kendaraan pribadi yang beralih ke angkutan umum.
Ada pun dalam mekanisme penilaian pemilihan Wahana Adhigana tahun 2020 ini, tim penilai menilai dari aspek administrasi, teknis, operasional, kepengusahaan, dan sumber daya manusia.
Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 20 pengemudi angkutan barang, 24 pengemudi angkutan orang, 11 perusahaan angkutan barang yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu perusahaan kecil, perusahaan sedang, dan perusahaan besar.
"Perusahaan angkutan orang yang terdiri dari 65 perusahaan AKAP ekonomi dan nonekonomi, serta 67 perusahaan pariwisata yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu perusahaan kecil, perusahaan sedang, dan perusahaan besar," jelas Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani.
Lebih lanjut lagi, kata Ahmad Yani menambahkan dalam proses penganugerahan ini turut serta para penilai dari instansi lainnya yakni KORLANTAS POLRI, KNKT, Jasa Raharja, dan pakar transportasi.