Bagikan:

JAKARTA - Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala yang sah.

Hal itu diungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Melalui aplikasi Mitra Darat, tercatat bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023," ungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, dalam pernyataannya, Minggu 12 Mei.

Aznal menyebutkan Ditjen Hubdat saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam penyebab kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang.

Bus tersebut tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, menyebabkan bus terguling.

"Kemungkinan besar kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong pada bus," tambahnya.

"Korban segera dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari," jelas Aznal.