Pekan Depan, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Ismail Bolong Soal Tambang Ilegal di Kaltim

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Ismail Bolong. Sebab, mantan anggota Polres Samarinda itu disebut belum memenuhi pemanggilan pertama.

"Ismail bolong itu kita sudah panggil nanti lagi kita luncurkan panggilan kedua terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 November.

Namun, mengenai alasan tak hadirnya Ismail Bolong dalam panggilan pertama, Pipi menyebut tak mengetahuinya.

Dia hanya menyebut surat panggilan kedua itu rencananya akan dilayangkan pada pekan depan. Bahkan, disertakan juga surat informasi perintah membawa bila Ismail Bolong tak kunjung memenuhinya.

“Belum hadir bukannya nggak hadir, belum hadir. Masih ada tahapan-tahapan,” kata Pipit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong merupakan pintu masuk untuk mengusut dugaan anggotanya yang menerima setoran terkait tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.

"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa," ujar Jenderal Sigit.

Dengan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong disebut dapat membuktikan semua dugaan yang berkembang. Termasuk, soal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak yang disebut ikut menerima setoran tersebut.

"Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Sigit.

Sebagai informasi, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, Ismail Bolong pun sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Selain itu, Ismail Bolong juga mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) atas inisiatifnya sendiri.

Dia mengklaim untung miliaran rupiah setiap bulannya dan "berkoordinasi" dengan Komjen Agus Andrianto dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batu bara berkisar Rp 5-10 miliar setiap bulannya. Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dari keterangan videonya.

Tak lama kemudian, muncul video pengakuan lainnya dari Ismail Bolong. Ternyata dia merupakan anggota polisi yang telah pensiun sejak Juli 2022.

Pada video itu, nampak Ismail meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataan soal setoran hasil tambang ilegal.

Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dan tak kenal dengan Kabareskrim. Pria ini tak menyangka bila videonya itu viral.

Dalam video itu, Ismail menyebut video pertama dibuat karena mendapat tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan jenderal bintang satu.