Kapolri Disarankan Bentuk Timsus Usut Dugaan Suap Ismail Bolong Soal Tambang Ilegal di Kaltim

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki isu penerimaan suap atau setoran dari Ismail Bolong ke beberapa anggota Koprs Bhayangkara terkait tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur. Ini diharapkan, proses penyelidikan bisa objektif dan transparan.

"Untuk pemeriksaan ini IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan, Sabtu, 26 November.

Kemudian, disarankan juga agar timsus itu dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Sebab, merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam dan isu yang beredar ada nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai terduga penerima suap.

"Unsur internal harus melibatkan jenderal bintang tiga, unsur eksternal tentu bisa dari kompolnas," ungkapnya.

Pembentukan timsus diyakini bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Sehingga, lanjut Sugeng, bisa membuktikan fakta di balik isu penerikaan suap dari Ismail Bolong tersebut.

Di sisi lain, Kapolri juga disarankan agar menonaktifkan sementara Komjen Agus Andrianto saat proses penyelidikan berjalan. Tujuannya, agar tak terjadi intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

"Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini," kata Sugeng.

Sebagai informasi, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Dalam LHP tersebut, tertera nama Kabareskrim Polri Komjen Agus yang disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.

Pemberian uang pun disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika. Kemudian, dilakukan secara bertahap pada Oktober hingga Desember.

Bahkan, pada poin H, tertulis Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.