Usut Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, KPK Periksa 2 Saksi Terkait Aliran Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diduga terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Penerimaan yang diduga dilakukan sejumlah pihak ditelisik dari dua saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi itu adalah pihak swasta, Boy Prayana Sidhi dan wiraswasta, CV Sofi Tani Mandiri Farhan. Keduanya ditanya soal dugaan aliran uang ke pihak terkait di kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 November.

Tak dirinci berapa uang tersebut. Namun, keterangan dua saksi yang hadir pada Kamis, 24 November itu diharap membuat terang perbuatan para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka meski belum diumumkan. Dia diduga dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.