Pj Walkot Makassar Larang Hotel Gelar Pesta Malam Tahun Baru, yang Melanggar Dilaporkan ke Polisi
MAKASSAR - Penyebaran virus COVID-19 di Kota Makassar, Sulsel, kembali meningkat. Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta jajarannya meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat yakni meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilkada. Termasuk lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona oranye.
"Ada dua potensi peningkatan COVID-19 yang mungkin akan kita hadapi ke depan, yakni 14 hari setelah kegiatan pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru. Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa dicegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan Covid. Olehnya itu, ada dua hal yang harus kita pastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat" ujar Prof Rudy dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember.
Selain itu, Prof Rudy juga menekankan kepada Satgas COVID-19 Makassar agar tidak mengeluarkan rekomendasi izin kerumunan kecuali kegiatan ibadah. Seluruh pengelola hotel dilarang mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.
"Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktifitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya" lanjut Prof Rudy.
Selain itu, dia juga meminta seluruh camat untuk lebih massif lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat dan berkoordinasi dengan Satgas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu dilapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran" tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana mengimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.
Baca juga:
"Makassar masih menjadi episentrum penyebaran di Sulawesi Selatan. Seluruh klaster sebaran COVID ini sudah terbentuk di wilayah kita, baik itu klaster hotel, perkantoran, tempat ibadah, wisata, bahkan juga klaster keluarga. Semua kembali harus patuh pada protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak" ujarnya.
Kepolisian menurut Witnu Urip sudah melakukan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Pelanggaran terbesar terjadi pada tahapan kampanye Pilkada Makassar.
"Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan melakukan kerumunan. Debat calon wali kota semua dilakukan di luar Makassar itu semata-mata demi pencegahan,” ujarnya.
Dalam rapat ini hadir, sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI kota Makassar, Forkopimda, para camat, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Makassar.