Berkas Lengkap, Guru Pemerkosa 23 Siswi di Batang Jateng Segera Disidang
JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menyebutkan berkas perkara guru agama berinisial AM (33) yang memerkosa 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP) lengkap. Tersangka akan segera disidang.
"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," katanya di Batang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 24 November, disitat Antara.
Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.
Mukharom menyebutkan berapa barang bukti telah diamankan, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.
"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.
Baca juga:
- Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RKUHP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Keluarga Hilang Saat Gempa Cianjur, DVI Polri Persilakan Lapor ke RSUD Sayang Bawa Data Ini
- Jokowi Temui Kendala Distribusi Logistik Korban Gempa Cianjur, Prabowo: Helikopter TNI-Polri Siap!
- Hendra Kurniawan Amini Kabareskrim Terima Uang Koordinasi Tambang Ilegal Ismail Bolong Rp2 Miliar Setiap Bulannya
Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.
AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.
Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.
AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.