IPW Soroti Kapolda Kalsel yang Sempat Hentikan Kasus di Bareskrim
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga Irjen Andi Rian Djajadi melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab Andi yang saat ini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan justru menghentikan proses penanganan kasus pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri semasa menjabat sebagai direktur.
"Dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan, Kamis, 24 November.
Dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu karena menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Surat itu teregistrasi dengan nomor B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Padahal, Irjen Andi Rian sudah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sekitar Oktober lalu. Hal itupun tertuang dalam surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Sugeng menilai bila Irjen Andi Rian sudah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:
Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kemudian, ayat 2 di pasal yang sama juga menegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Lalu, pada ayat 3 disebutkan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?," papar Sugeng.
Dengan dasar itu, Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Sebab, tindakan jenderal bintang dua itu bisa menurukan marwah Korps Bhayangkara.
"Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat," kata Sugeng.