Hadapi Berbagai Tantangan untuk Wujudkan Pusat Industri Halal 2024, Indonesia Perlu Dukungan Keuangan Syariah

JAKARTA - Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS, menyatakan bahwa Indonesia mempunyai visi menjadi Pusat Industri Produk Halal dunia pada tahun 2024.

Sejalan dengan hal ini, Wakil Kepala Bidang Badan Industri Halal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aman Suparman mengatakan, tahun 2024 sekaligus menjadi titik kritis bagi industri halal sebab akan menghadapi berbagai tantangan.

Dengan total spending hingga 2 triliun dolar AS, lanjut Aman, industri halal seharusnya terhubung dan terintegrasi pada keuangan syariah.

Di hadapan Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Ngatari, ia meminta perbankan syariah menyediakan dukungan dengan produk untuk industri halal seperti kebutuhan modal kerja.

"Kalau boleh, industri halal disupport Bank Syariah seperti kebutuhan modal kerja. Produknya sudah sangat bagus tapi bisa digali lagi produk untuk industri halal khususnya kebutuhan modal kerja," ujarnya dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Kamis 24 November.

Tantangan kedua yang dihadapi industri halal adalah kendala dalam mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, dengan masuknya industri halal banyak masyarakat yang sudah mulai memperhatikan logo dan sertifikat halal pada produk yang ditawarkan namun pelaku usaha masih sulit mengurus sertifikasi halal.

"Saat ini ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mematok target luar biasa sebesar 10 juta sertifikasi halal. Dunia usaha senang tapi masih 47.000 yang disertifikasi. Ini jadi kendala," pungkasnya.

Berdasarkan pemantauanya, banyak pengusaha yang mengajukan dertifikat halal namun memakan waktu hingga berbulan-bulan dan tak kunjung dikeluarkan.

Sebelumnya, Maruf Amin juga meminta BPJPH untuk melakukan aksi jemput bola kepada UMKM agar angka sertifikasi halal meningkat. Berdasarkan data KNEKS, BPJPH telah mengeluarkan 47.318 sertifikasi halal kepada lebih dari 756.866 produk halal dengan 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 115 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan 19.408 tenaga pendamping PPH.

Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. \

Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.