Kampung Susun Bayam Jakut Bisa Ditempati Setelah Kontrak Masa Transisi Diteken Calon Penghuni

JAKARTA - BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan, Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa ditempati setelah kontrak masa transisi selama enam bulan ke depan ditandatangani oleh para calon penghuni.

VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyebutkan, hal tersebut merupakan hasil dari diskusi antara Jakpro, Pemprov DKI Jakarta serta warga calon penghuni.

Diskusi dilakukan pada Rabu (23/11) di Balai Pertemuan Kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil diskusi, bersepakat agar KSB dapat segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan ditandatangani oleh para calon penghuni," kata Syachrial dikutip ANTARA, Kamis, 24 November.

Hal itu dilakukan berjalan beriringan dengan proses penetapan pengelolaan KSB didiskusikan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal tersebut bertujuan agar calon penghuni bisa segera menempati KSB.

"Dan pengelolaan KSB di kemudian hari sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," katanya.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan warga pada Jumat (18/11) dan sesuai dengan janji yang disampaikan saat calon penghuni melakukan penyampaian aspirasinya di Jakarta International Stadium (JIS) pada Senin (21/11) lalu.

"Pertemuan ini juga merupakan komitmen Jakpro untuk secara konsisten menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, sebagaimana yang selalu kita jaga dan laksanakan dari waktu ke waktu," ujar Syachrial.

Jakpro berikhtiar agar warga eks Kampung Bayam dapat segera menghuni KSB. Itu sebabnya, Jakpro mempercepat proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait serta komunikasi dengan warga dilaksanakan secara intensif.

Selama dua hari ke depan, Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan intensif agar pengelolaan KSB ini segera mendapatkan solusi yang terbaik sehingga aturan penggunaan dan pengelolaan dapat mengikuti regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.

Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang. Sambil menunggu proses transisi pengelolaan ke Pemprov DKI Jakarta, Jakpro mengupayakan agar warga dapat segera menempati huniannya.

"Insyaallah, di hari Jumat nanti kami kembali bermusyawarah dengan calon penghuni untuk menginfokan perkembangan akhirnya," katanya.