Bocah Perempuan Usia 13 Tahun di Serang Kota, Dicabuli Ayah Tirinya Saat Tidur di Kamar
SERANG - Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakan di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 5 November, sekira pukul 15.30 WIB. Kata David, pelaku MR (39) mencabuli anak tirinya saat tidur.
"Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," jelas David, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 November.
Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, lanjut David, korban terbangun lalu terkejut melihat melihat ayah tirinya sudah berada di atas tubuhnya.
"Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan tanpa pakaian," papar David.
Masih dijelaskan David, usai pelaku memuaskan nafsunya, korban langsung menangis.
Baca juga:
- Ternyata Sopir Transjakarta yang Tewas Ditusuk, Korban Begal Handphone
- Merasa Ada yang Janggal, Anak Alvin Lim Bakal Lapor ke Komnas HAM dan KY Terkait Penahanan Ayahnya
- Kakak Kandung Prada Indra Ungkap, Adiknya Baru 4 Bulan Tugas di Biak Papua
- 4 Penganiaya Prada Indra Ditahan, Status Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Tentang Pembunuhan
"Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi. Setelah korban dari kamar mandi, korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tirinya sudah ada di depan TV," jelasnya.
Polresta Serang Kota yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Dan Dalam waktu singkat, pelaku MR diamankan dan dijadikan tersangka.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tungkasnya.