Asyik Berbelanja di Pasar, 7 WNA Asal Timor Leste Diangkut Imigrasi Atambua

NTT - Kantor Imigrasi Atambua mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste di pasar tradisional di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tujuh WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu tanpa memiliki dokumen perjalanan atau masuk secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim, Kamis 24 November, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, WNA tersebut terdiri dari empat orang perempuan masing-masing berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35) dan 3 orang laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13).

Halim menjelaskan, mereka diamankan Imigrasi pada Rabu 23 November. Pengamanan itu dalam rangka operasi meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Penangkapan ketujuh WNA Timor Leste itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Atambua terkait seringnya wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste dilintasi secara ilegal.

Saat proses penangkapan, Halim menuturkan tim mendapatkan informasi ada WNA asal Timor Leste yang masuk untuk berbelanja di Pasar Haekesak.

Mendapat informasi dari sang informan, tim kemudian mengamankan empat orang yang hendak berangkat pulang dari pasar dan setelah diinterogasi diketahui berasal dari Timor Leste yang masuk melalui wilayah Dilumil.

"Mereka masuk ke Indonesia untuk berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Haekesak," ucapnya.

Halim menjelaskan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa masih ada WNA yang masuk bersama-sama mereka melalui jalur ilegal.

Tim kemudian langsung bergerak ke wilayah Pasar Lama yang merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan dari Kota Atambua ke arah Haekesak dan sekitarnya untuk melakukan penelusuran.

Hasilnya, kata dia, tim mengamankan tiga orang lagi dan dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua, sehingga total sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam operasi intelijen keimigrasian.

"Saat ini mereka sedang diperiksa oleh Tim Inteldakim dan dikoordinasikan dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua untuk pemberian dokumen perjalanan untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal," tandasnya.