Rugikan Negara Rp200 Juta di Proyek Pembangunan Desa Sukasetia, Polres Ciamis Tetapkan Kades-Sekretaris Tersangka
CIAMIS - Polres Ciamis menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Anggaran dalam pembangunan ini bersumber dari dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.
"Diduga penggunaan dana desa di desa itu tak sesuai peruntukan. Dugaan kerugian sebanyak Rp225.619.103. Tersangka dua orang," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers kasus pengungkapan tindak pidana korupsi di Polres Ciamis, Antara, Rabu, 23 November.
Kasus tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka berinisial IS (53) sebagai Kepala Desa Sukasetia dan TH (48) sebagai Sekretaris Desa Sukasetia.
Kedua tersangka itu, katanya, diduga menyelewengkan penggunaan anggaran dana desa untuk pembangunan jalan dan gedung olahraga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Terkait tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmix Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olahraga desa," katanya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni saat pelaksanaan pengerjaan proyek tidak menyerahkan semua dananya, namun digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi. "Dana itu digunakan untuk operasional desa dan kepentingan pribadi," katanya.
Dia menyampaikan dalam kasus itu telah diamankan barang bukti berupa kuitansi, proposal dana desa, dan uang tunai sebesar RP14 juta. Kemudian kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Bupati Herman Suherman Minta Warga Cianjur Jangan 'Teriak' Belum Terima Bantuan di Medsos, Sampaikan ke Aparat Desa Langsung
- Update Gempa Cianjur: 271 Meninggal Dunia, 61.098 Jiwa Mengungsi
- Listrik Masih Padam, Warga Korban Gempa Cugenang Cianjur Serbu Genset Keliling Demi Bisa Ngecas HP
- Oase di Tengah Lara Gempa Cianjur: Ridwan Kamil Beri Nama 'Gempita Shalihah Kamil' untuk Bayi yang Lahir di Pengungsian
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kapolres mengimbau seluruh aparatur desa untuk melaksanakan tugas sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan anggaran dana desa agar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Jika diselewengkan, maka akan berurusan dengan hukum.
"Imbauan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai peruntukkan dan aturannya," katanya.