Rapat Baleg DPR, Pemerintah Usul Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Usulan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu, rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan, tujuan perubahan UU IKN untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Sementara, materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," jelasnya.
Selain perubahan UU IKN, lanjut Yasonna, pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.
"Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," katanya.
Baca juga:
- Ridwan Kamil Bilang Korban Cianjur Didominasi Anak-anak karena Masih Jam Pelajaran
- Kepala Intel Israel Sebut Protes di Iran Mengarah ke Pemberontakan, Tapi Tidak Membahayakan Pemerintah
- Kelompok Teroris Al-Qaeda Imbau Muslim Jauhi Piala Dunia 2022 Qatar
- Wapres Ma'ruf Minta Pengungsi Gempa Cianjur Dijamin Dapat Listrik dan Air Bersih
Menurutnya, keberadaan RUU tersebut sangat penting. Sebab, kata Yasonna, selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Adapun UU yang terkait pengadaan barang dan jasa, antara lain Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
"RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," kata Yasonna.