Tak Lagi Andalkan Agensi, KPK Bakal Gunakan Caranya Sendiri Cari Harun Masiku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cara untuk mencari Harun Masiku yang masih buron. Mereka tak akan mengandalkan agensi untuk mencari tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

"Kami kemarin sudah bersepakat ya sudah lah kita tidak akan mengandalkan dari agensi yang lain. Kita akan mencoba dengan cara-cara kita, secara legal tentunya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Karyoto tak memerinci cara yang digunakan demi menjaga kerahasiaan. Komisi antirasuah juga akan menghormati otoritas pemberantasan korupsi di negara lain dan tak mau menimbulkan masalah baru.

"Tidak terus kemudian kita tahu bahwa rekan-rekan tahu bahwa beberapa orang yang diketahui seperti di Singapura pun kita harus koordinasi dengan CPIB di sana, baik dia sebagai saksi maupun yang diduga sebagai tersangka," ujarnya.

KPK dipastikan akan terus mencari Harun. Mereka akan minta aparat penegak hukum lain seperti polisi hingga Interpol untuk membantu.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Suap diberikan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Izil Azhar buron sejak 2018; Kirana Kotama yang buron sejak 2017; dan Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah.