Alasan Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP dengan DPR: Antri Jadwal Lapor ke Presiden
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR RI pada 21-22 November akhirnya ditunda. Kesibukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi alasan penundaan tersebut.
"Kita masih antri jadwal untuk melapor kepada presiden karena presiden masih sangat sibuk. Itu saja masalahnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Senin, 21 November.
Mahfud mengatakan pemerintah yang meminta penundaan rapat ini. Mereka mau melapor dulu pada Presiden Jokowi terkait proses sosialisasi RKUHP di tengah masyarakat.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan tak ada hal lain yang membuat penundaan dilakukan pemerintah. Lagipula, laporan ini penting mengingat sosialisasi akan kembali dilaksanakan.
"Karena sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Jokowi (pada, red) 2 Agustus 2022. Kita minta ditunda karena kita akan melapor dulu kepada Presiden tentang hasil sosialisasi selama 3,5 bulan," tegasnya.
Perihal penundaan pembahasan RKUHP itu disampaikan anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau Tobas. Kata dia, penundaan ini diminta pemerintah.
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda. Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," kata Tobas kepada wartawan Minggu, 20 November.
Baca juga:
- PKB Bantah Isu Demokrat dan PKS Masuk Kabinet: Koalisi Jokowi Sudah Kuat
- Otoritas Korsel Bekukan Rp1,6 Triliun Dana dari Co-Founder Terraforms Labs, Shin Hyun-seong
- Para Ahli Institut Alan Turing London, Prediksi Inggris Akan Tersingkir di Perempat Final Piala Dunia 2022
- Bakal Disambangi Jokowi, Festival Sail Tidore 2022 Terus Berbenah
Tobas tak mau memerinci alasan penundaan itu. Dia meminta pemerintah yang menjelaskan.
Draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal dalam periode 6 Juli ke 9 November 2022. Ada 5 pasal yang dihapus, sementara lainnya dilakukan reformulasi.