Pengesahan RKUHP Tunggu Hasil Bamus DPR
ILUSTRASI/Ruang Paripurna DPR/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dijadwalkan sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"RKUHP juga akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Oleh karenanya kita akan menunggu saja dan minggu depan akan kita kabarkan," kata Dasco dikutip ANTARA, Selasa, 29 Novembere.

Terkait potensi respons penolakan masyarakat atas pengesahan RKHUP, Dasco pun menyebut terlepas dari beberapa catatan selama pembahasan rancangan RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR, namun tidak ada penolakan ketika keputusan tingkat I dibuat.

"Kalau kita lihat pengambilan keputusan di Tingkat I berjalan lancar, memang ada catatan tetapi penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian catatan itu diterima sehingga akhirnya keputusan Tingkat I-nya disepakati," tuturnya.

Adapun berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.

Dasco menilai masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada.

"Saya pikir ini sudah berulangkali pembahasan kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya, saya pikir kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.

Untuk itu, Dasco berharap agar pengesahan RKUHP dapat segera diwujudkan setelah pengambilan keputusan Tingkat I dibuat. "Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR terdekat.