ASPAKRINDO Sambut Positif Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto di Indonesia
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif PerBa No. 13 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
"Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini," kata pria yang akrab disapa Manda dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta.
Selain sambutan positif, semua platform crypto exchange anggota ASPAKRINDO juga akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru ini.
Jika harus menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, Manda mengatakan adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting dalam memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah.
Baca juga:
- November ini Penduduk Dunia Mencapai 8 Miliar Orang, Berapa yang Pegang Kripto? Ini Datanya
- Berkaca pada Kasus FTX, Indodax Sarankan Audit Total Crypto Exchange di Indonesia
- Demi Transparansi dan Perlindungan Member, Indodax Sarankan Audit Total Crypto Exchange di Indonesia
- Tokocrypto Nilai Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM Bisa Merusak Pertumbuhan Industri
Hal ini juga sudah diatur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).
"Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto," paparnya.
Menurut Manda, transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.