Polisi Pastikan Rizieq Tetap Didampingi Pengacara Selama Pemeriksaan
JAKARTA - Setelah tiba di Mapolda Metro Jaya pagi tadi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Rizieq tetap didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Selain itu, dia juga memastikan tak ada hak yang diabaikan oleh pihaknya.
"Iya pasti itu, pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-hak sudah diberikan, dia makan, minum, salat sudah kita berikan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu, 12 Desember.
Dia mengatakan, Rizieq sempat menunaikan salat zuhur saat menjalani pemeriksaan. Segala aktivitas dalam kegiatan pemeriksaan, sambungnya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Iya jelas itu (hak-hak diberikan, red) seperti salat zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan, minuman juga sudah disiapkan," tegasnya.
Diketahui, Rizieq tiba sekitar 10.20 WIB di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.
Sebelum masuk, dia sempat menyebut dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.
"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.