Rizieq di Tes Usap Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melakukan uji usap atau swab test sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan foto yang diterima VOI, Rizieq tampak duduk di dalam ruangan berdampingan dengan Sekretaris Umum FPI Munarman. Selain itu, dalam foto itu juga tampak dokter polisi yang menggunakan baju pelindung diri berwarna putih dan berbagai alat uji usap di atas meja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memang melakukan uji usap terhadap Rizieq sebagai prosedur pencegahan protokol kesehatan.
Yusri mengatakan hasil tes usap itu adalah negatif dan Rizieq saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Negatif (hasilnya, red) dan saat ini sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Desember.
Baca juga:
Diketahui, Rizieq tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Dia datang bersama sejumlah orang termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman dengan menumpang Mitshubishi Pajero berwarna silver.
Sebelum masuk ke Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundangan yang berlaku dan dalam keadaan sehat.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Lima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara terhadap lima orang lainnya, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.