Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirop
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka di balik kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Tersangka dua korporasi yakni PT A dan CV SC," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 17 November.
Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Untuk PT Afi Farma diduga kuat tak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikeol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.
Sementara untuk CV Samudera Chemical menjadi tersangka karena memasok bahan baku obat sirop yang tercemar EG dan DEG. Terbukti, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang tercemar.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," papar Dedi.
Baca juga:
- Ketika Prabowo Bak Kolektor Masuk Toko Mungil Berburu Buku di Sela Kesibukan KTT G20 Bali
- Tak Masalah Jika Anies Pilih Gibran Jadi Cawapres, Demokrat: Justru di Luar Koalisi Dirangkul
- Kompolnas Kawal Laporan Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Yumara Diduga Dipingpong
- KPK: Perbaikan BUMD Belum Menyeluruh, 274 Masih Merugi dan 291 Dinyatakan Sakit
Dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.