Putusan Hakim Dianggap Tidak Adil, JPU Akan Ajukan Banding Vonis Indra Kenz
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Silpia Rosalina membenarkan kabar tersebut.
Sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Silpia dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November.
Baca juga:
- Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya Gegara Kasus Pelecehan
- Kelakuan Satpam PT KAI yang Kebablasan Menindak Pelaku Bakar Sampah di Rel Kereta
- 3 Oknum Ormas Palak Pelaksana Proyek Puluhan Juta, Ditangkap Saat Sedang Transaksi
- Elon Musk Batal Hadir di KTT G20 Bali, Menko Marves: Dia Lagi Ada Masalah
Silpia menjelaskan alasannya mengajukan banding, karena keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat
“Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat,” tulisnya
Sebelumnya diberitakan Indra Kenz, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan investasi bodong Binomo, divoniz dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Tak hanya itu aset sitaan Indra Kenz diambil oleh negara.