KPK Duga Ada Transaksi Valas di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi transaksi valas yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan ini ditelisik dari dua saksi yang diperiksa pada Selasa, 15 November kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, dua saksi itu adalah perwakilan dari PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan perwakilan PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas, Roby.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November.

Ali tak memerinci terkait transaksi valas itu. Namun, ia memastikan penyidik akan mendalami lebih lanjut.

"Penyidikannya masih terus kami lakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia kemudian diperiksa KPK pada Kamis, 3 November lalu di Jayapura.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.