Nurul Ghufron Ajukan Gugatan ke MK, MAKI: Terus Terang Pesimis Dikabulkan

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pesimis gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait batas umur calon pimpinan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, banyak yang pernah menggugat hal serupa.

"Saya terus terang saja pesimis dikabulkan karena untuk urusan umur itu MK sudah berkali-kali membuat putusan itu bukan kewenangan MK, dan tidak pernah dikabulkan kalau bicara batasan umur," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 15 November.

Boyamin mencontohkan, MK juga pernah digugat terkait batas minimal usia pengacara. Hanya saja, permintaan itu kerap ditolak meski pemohon memberikan alasan yang masuk akal.

"Rata rata lawyer itu lulus ditahun umur 22 tahun, nah harus nunggu dua tahun untuk bisa jadi lawyer," ucap Boyamin.

Kondisi ini membuat MAKI menilai MK sudah tak relevan dengan batas usia yang dibuat pemangku kebijakan. Selain itu, umur juga seakan menentukan kedewasaan calon pejabat.

"MK itu tidak bisa membatalkan karena itu istilahnya open legal policy jadi terserah pemerintah dan DPR selaku pembuat UU untuk mengaturnya dan kira kira gambarannya itu kenapa umurnya semakin tua dengan harapan pimpinan KPK itu makin dewasa," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 terkait batasan usia pimpinan komisi antirasuah.

Pada salinan permohonan yang diajukannya, Ghufron menyebut pasal tersebut mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, pada aturan sebelumnya menyatakan batas minimal sebagai Pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," demikian dikutip dari bunyi gugatan yang diakses pada situs MK pada Selasa, 15 November.

Selain itu, Ghufron juga menyebut aturan batas usia itu kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang bunyinya: 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Alasan inilah yang membuatnya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan.

Penyebabnya, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun ketika dia menghabiskan masa jabatannya. Sehingga, dia tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK.

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya."