Ghufron Gugat Batas Usia di UU KPK, Johanis Tanak: Hak Bagi yang Merasa Kepentingannya Dirugikan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gugatan batas usia di UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan koleganya, Nurul Ghufron adalah hak. Siapapun yang merasa dirugikan boleh menggugat.
"Prinsip atau asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 15 November.
Johanis menegaskan dirinya tidak dalam posisi mendukung Ghufron. Namun, dia memastikan tiap orang yang dirugikan punya hak untuk menggugat.
"Tidak dalam kapasitas saya mendukukng atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu undang-undang bukan beleid," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 terkait batasan usia pimpinan komisi antirasuah.
Pada salinan permohonan yang diajukannya, Ghufron menyebut pasal tersebut mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, pada aturan sebelumnya menyatakan batas minimal sebagai Pimpinan KPK adalah 40 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," demikian dikutip dari bunyi gugatan yang diakses pada situs MK pada Selasa, 15 November.
Selain itu, Ghufron juga menyebut aturan batas usia itu kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang bunyinya: 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Alasan inilah yang membuatnya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan.
Baca juga:
Penyebabnya, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun ketika dia menghabiskan masa jabatannya. Sehingga, dia tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK.
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya."