Meski Satu Tersangka Meninggal, Penyidikan Net89 Tetap Berjalan
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan, penyidikan kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89 tetap berjalan meski satu dari delapan tersangka telah meninggal dunia.
"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November.
Satu tersangka Net89 yang meninggal dunia adalah Hanny Suteja. Dia terlibat kecelakaan lalu lintas di tol Solo-Semarang pada 30 Oktober, lalu.
Proses penyidikan yang dimaksud dengan mengusut aliran dana atau tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.
Khusus untuk Hanny Suteja, lanjut Chandra, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar status hukumnya gugur demi hukum. Sehingga, tak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," kata Chandra.
Mabes Polri sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka yakni Andreas Andreyanto sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel selaku direktur, dan Erwin Saeful Ibrahim sebagai anggota dan operator.
Kemudian Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Mereka merupakan sub operator robot trading Net89.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Robot Trading Net89 Sejak Bulan Lalu, Reza Paten Cs Belum Ditahan
- 1 Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas
- Bareskrim Sebut Penerimaan Uang Atta Halilintar dari Reza Paten Net89 Tak Masuk Pidana
- Bareskrim Sita Aset 3 Tersangka Robot Trading Net89, Jumlahnya Rp7,8 Miliar
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.