Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Telisik CV Samudra Chemical Buntut Temuan 59 Drum EG dan DG

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa CV Samudra Chemical, pemasok bahan pelarut untuk obat sirop. Pemeriksaan dilakukan buntut ditemukannya puluhan drum berisi etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam drum beridentitas propilen glikol (PG).

"Rencana tidak lanjut nya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CVSC," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya. Semisal, warga sekitar lokasi ditemukannya drum berisi EG dan DEG tersebut.

Drum itu ditemukan di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

"(Memeriksa, red) saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," ungkapnya.

Lalu, penyidik juga mendalami dokumen pembelian bahan baku Propilen Glikol (PG) oleh PT Afi Farma dan lainnya.

"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," kata Ramadhan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

"BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, diketahui dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.

Adapun sebelumnya, Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. Status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagi tersangka. Rencana ke depan, penyidik akan meminta keterangan BPOM. Tujuannya, mengklarifikasi izin edar obat sirp hasil produksi perusahaan tersebut