Jadi Tersangka, Rizieq Shihab dan Tersangka Lain Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung mengirimkan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.
Menurut Argo, surat pencekalan itu dilayangkan pihaknya sejak 7 Desember lalu. Pencekalan dilakukan agar para tersangka, termasuk Rizieq Shihab tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri ke pada yang pertama setelah dibuatkan Haris Ubaidilah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penjemputan paksa karena Rizieq tak hadir dua kali panggilan pemeriksaan.
"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menegaskan upaya jemput paksa menjadi salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.
Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya.
Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan bersama 5 orang lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI.