Mardani Maming Didakwa Terima Uang dan Jam Tangan Richard Mile Terkait Pengurusan Izin Usaha Tambang
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming didakwa menerima uang dan jam tangan mewah bermerek Richard Mile. Penerimaan ini dilakukan berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Telah menerima hadiah yaitu terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, 10 November.
Uang yang diterima Mardani mencapai Rp118,8 miliar dan diberikan oleh Henry Soetio. Pemberian dilakukan sejak 20 Maret 2014 hingga 17 September melalui beberapa orang kepercayaannya dan perusahaan yang terafiliasi.
Pemberian tersebut membuat Mardani memerintahkan pembuatan dan penandatanganan persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Polindo Cipta Nusantara. Proses ini diyakini melanggar aturan yang ada.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ungkap jaksa.
Selain itu, Mardani juga didakwa menerima tiga jam tangan mewah pada Juni-Juli 2018. Jam tangan pertama bermerek Richard Mille RM07-01 senilai Rp1,9 miliar yang diberikan pada 16 Juni 2018.
Jam tangan kedua bermerek Richard Mille RM11-03 senilai Rp3 miliar yang diberikan pada 7 Mei 2018. Terakhir, jam tangan Richard Mille RM11-02 senilai Rp3,2 miliar yang diberikan pada 6 Juli 2018.
Baca juga:
- Mardani Maming Bakal Disidangkan Kamis Nanti di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
- Segera Jalani Sidang, Mardani H Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin Kalsel
- Pengadilan Negeri Banjarmasin Tunjuk 5 Hakim Sidang Mardani Maming
- Penghargaan Gelar Doktor Kehormatan yang Diterima Puan Maharani Wujudkan Cita-cita Kesetaraan Gender
Akibat perbuatannya, Mardani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.