Eksekusi Tanah dan 36 Bangunan di Kenayan Mulai Jalan, PN Tulungagung Periksa Aset
JATIM - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memeriksa aset tanah dan bangunan objek sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pelaku usaha. Pemeriksaan jelang eksekusi.
Tanah dan bangunan itu menjadi sengketa dengan sejumlah pelaku usaha yang menyewa ruko di kompleks ruko Swalayan Belga di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
"Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan dari eksekusi," kata Panitera PN Tulungagung, Putra Sapta, di Tulungagung, Jatim, dikutip dari Antara, Rabu 10 November.
Pemeriksaan dilakukan bersama tim Bagian Hukum Pemkab Tulungagung.
Putra memastikan, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini apabila pihak-pihak yang terkait dengan sengketa lahan dan bangunan tidak ada titik-temu untuk menyelesaikan polemik bersama.
Pihak pengadilan sebenarnya sudah melayangkan dua kali surat teguran tertulis, namun tak kunjung diindahkan oleh para penyewa ruko.
Karenanya, tahapan dilanjutkan dengan pemeriksaan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi paksa.
"Ini teguran hingga dua kali tidak ada hasil, kita lanjutkan dengan konstatering atau pemeriksaan objek perkara," kata Sapta.
Pemeriksaan objek perkara dilakukan lantaran lapiran gugatan dilakukan tiga tahun lalu, sehingga berpotensi ada kerusakan atau perubahan.
Di komplek Ruko Belga ada 36 Ruko. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari. "Hari ini 19 objek, besok 17 objek," jelasnya.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan pada pemohon yang dalam hal ini Pemkab Tulungagung. Selanjutnya bakan dilakukan koordinasi untuk persiapan eksekusi lahan seluas 10.450 m² tersebut. "Makanya kami koordinasikan dulu," katanya.
Baca juga:
- Bareng Capres, PKS, NasDem dan Demokrat Bahas Pilpres 2024 Jadi Alasan Deklarasi Koalisi Perubahan Mundur
- Beda Sikap PDIP Jika Komentar Jokowi Soal 'Jatah Pilpres 2024' Ditunjukkan ke Ganjar Pranowo
- KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Lukas Enembe
- Dapat Restu Prabowo, Gerindra Bakal Usung Riza Patria di Pilgub DKI 2024
Sapta melanjutkan bisa saja dalam masa pemeriksaan ini ada penyelesaian kekeluargaan antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam eksekusi nanti, semua barang yang ada dalam Ruko harus dikeluarkan.
Selain eksekusi ruko, pihak PN Tulungagung juga akan melakukan eksekusi pembayaran tunggakan sewa atau ganti rugi sebesar Rp22 miliar.
Jika tak mampu membayar tunggakan uang sewa, maka akan dilakukan pelacakan aset.
Aset penyewa bakal disita untuk pembayaran uang sewa yang ditunggak atau belum membayar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk persiapan eksekusi.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan internal pemerintah daerah untuk pengamanan dari Satpol PP, yang berkoordinasi dengan Polisi dan TNI,” terang Catur.
Untuk jadwal eksekusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak PN. Namun dirinya menegaskan, tahun ini Ruko Belga sudah bisa dieksekusi.
Pemkab Tulungagung Segera Eksekusi Lahan Belga, Paling Lambat Desember 2022.