Penyuap Rektor Unila Didakwa Beri Suap Rp250 Juta Demi Muluskan 2 Calon Mahasiswa
JAKARTA - Pihak swasta Andi Desfiandi didakwa menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hingga Rp250 juta. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari ini, Rabu, 9 November.
"Memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Andi.
Jaksa menyebut pemberian uang itu ditujukan agar Karomani sebagai rektor menerima dua orang sebagai mahasiswa lewat jalur mandiri. "Memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran," demikian diungkap dalam dakwaan.
Zalda merupakan anak dari lies Yulianti. Sementara, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Keduanya dinyatakan diterima sebagai mahasiswa pada 18 Juli 2022.
Adapun komunikasi Andi dengan Karomani terjadi melalui pesan WhatsApp. Kedua nama itu bisa lulus karena dimasukkan ke dalam sistem oleh Helmy Fitriawan atas permintaan Rektor Unila tersebut.
Baca juga:
- Bareng Capres, PKS, NasDem dan Demokrat Bahas Pilpres 2024 Jadi Alasan Deklarasi Koalisi Perubahan Mundur
- Beda Sikap PDIP Jika Komentar Jokowi Soal 'Jatah Pilpres 2024' Ditunjukkan ke Ganjar Pranowo
- KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Lukas Enembe
- Dapat Restu Prabowo, Gerindra Bakal Usung Riza Patria di Pilgub DKI 2024
Dalam dakwaan terungkap, Karomani meminta Andi dan Ary hadir ke rumahnya untuk menyerahkan uang yang telah dijanjikan. Awalnya, dia meminta untuk dibelikan furniture rumah seharga Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk mengisi Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Setelah itu, Andi dan Ary diminta untuk melanjutkan komunikasinya dengan orang kepercayaan Karomani, Mualimin. Komunikasi berkaitan dengan penyerahan sisa uang suap yang dijanjikan.
Hanya saja, pembelian furniture itu gagal karena mepetnya peresmian gedung yang dibangun Karomani. Sehingga, Andi meminta Ary untuk menyerahkan uang tunai yang sudah dijanjikan sebelumnya.
"Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp250.000.000 yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.