Jaksa Tunjukkan 2 Pisau Kuat Ma'ruf Saat Penembakan Brigadir J
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan dua bilah pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf dan disebut-sebut untuk mengancam Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Momen ditunjukannya dua bilah pisau itu bermula saat hakim bertanya kepada saksi Prayogi Iktara Wikaton mengenai penyerahan pisau oleh Kuat Ma'ruf.
"Pisau apa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November.
"Dititipin Pisau sama HT. Kurang lebih seperti pisau dapur yang mulia, kecil," jawab Prayogi.
Kemudian, Prayogi yang merupakan mantam sopir Ferdy Sambo itu menyebut penyerahan pisau oleh Kuat Ma'ruf itu tak lama setelah tewasnya Brigadir J atau 8 Juli.
"Seingat saya ada 2 bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur'," kata Yogi.
Selanjutnya, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukan dua pisau yang kini sudah disita sebagai barang bukti.
Setelah rampung, Prayogi melanjutkan kesaksiannya. Dia menyebut pisau itu langsung diletakan di dapur usai Kuat Ma'ruf menitipkannya.
"(Pisau, red) langsung saya taruh dapur," kata Prayogi.
Sebagai informasi, Prayogi dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca juga:
- Mantan Ajudan Bela Ferdy Sambo Soal Momen Senjata Api Jatuh di Depan Rumah Duren Tiga
- Susi ART Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hari Ini
- Saksi Security Ungkap Brigadir J Kerap ke Tempat Hiburan Malam, Punya Nama Panggilan Bang Alex
- Jakpro Tak Hadirkan Sosok "Si Cantik" Diduga Terlibat Nepotisme, Ketua DPRD: Mana Janji Lo?
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.