Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Surat undangan klarifikasi pun sudah dilayangkan.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 8 November.
Namun, BPOM disebut belum memberi konfirmasi atas undangan klarifikasi tersebut.
Selain itu, Pipit tidak menerangkan materi yang akan didalami dari BPOM di kasus gagal ginjal akut itu.
Bareskrim sebelumnya disebut bakal mendalami unsur kelalaian pengawasan di balik peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Nantinya, BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan pihak yang bakal diklarifikasi.
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku," ujar Pipit.
Pendalaman terhadap BPOM dilakukan karena lembaga itu memiliki kewenangan di bidang pengawasan. Hal ini untuk memastikan tak ada unsur kelalain di sisi pengawasan hingga berdampak pada beredarnya obat sirup yang diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ungkapnya.
Baca juga:
Sementara pendalaman terhadap Kemendag karena bahan baku obat polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masuk ke Indonesia melalui izin dari kementerian tersebut.
"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," kata Pipit.
"Ya pasti semua kita akan telusuri semuanya ya. Dari hilir tapi kita mundur ke hukumnya seperti apa, semua aspek harus dilihat bukan hanya aspek pidana sebetulnya," sambungnya.