Jadi Saksi Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jatim, Soekarwo Diminta KPK Jelaskan Pergub

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo menjelaskan Peraturan Gubernur tentang bantuan keuangan di daerah.

Penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan keuangan yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan.

"(Diminta, red) menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu saja," kata Pakde Karwo setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.

Pengakuan Pakde Karwo, dirinya hanya ditanya soal peraturan itu oleh penyidik. Namun, pemeriksaannya lama karena dia sempat menjalankan salat terlebih dahulu.

Pakde Karwo datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.03 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.10 WIB. "(Sampai dua jam, red) sembahyang. Saya (tadi, red) hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," tegasnya.

Dia juga mengaku tak mendapat pertanyaan lain dari penyidik. Termasuk, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

"Enggak ada (kalau soal keterlibatan pihak lain, red). Hanya (ditanya, red) Pergub itu saja," ujar Pakde Karwo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPKAD Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 Budi Setiawan. Dia diduga menerima fee setelah Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp79,1 miliar.

Komisi antirasuah mengatakan pemberian fee ini dilakukan pada rentang 2017 dan 2018. Adapun kasus ini merupakan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.