Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Kasus Obstruction Of Justice Lanjut Proses Pembuktian
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuntian atau pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.
Keputusan itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.
Sehingga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirikan saksi. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.
Adapun, dalam eksepsi yang diajukan, Arif Rachman, meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Kemudian, meminta agar dibebaskan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin dalam persidangan.
Alasan permintaan itu karena dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Baca juga:
- KIB Beri Sinyal Dukung Airlangga Nyapres, Pengamat Nilai Golkar Masih Punya Waktu Dongkrak Popularitas
- Warga DKI Kepergok Drone Buang Sampah Sembarangan Didenda, Gerindra Minta Lokasi Pantauan Diperluas
- MAKI: Alasan Tugas Tak Bisa Jadi Pembenaran Firli Bertemu Lukas Enembe
- Ferdy Sambo Bakal Bertemu Kakak Kandungnya di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Kemudian, penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman. Sehingga, persidangan ini terhenti atau tak masuk dalam tahap pemeriksaan.
“Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum,” ungkap penasehat hukum.
“Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya,” sambungnya.
Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.