Bupati Solok Minta AQUA Cabut Keputusan PHK 101 Karyawan

SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda tidak menyetujui keputusan PT Tirta Investasi AQUA Solok serta mendesak supaya perusahaan itu mencabut keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 101 karyawan yang merupakan warga Kabupaten Solok, Sumbar.

"Mereka yang di-PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Tidak seharusnya mereka di-PHK," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 7 November.

Menyikapi persoalan itu, Pemkab Solok kembali melakukan pertemuan dengan pihak PT Tirta Investama AQUA Solok di kantor bupati untuk menyelesaikan persoalan internal yang tak kunjung usai tersebut.

Saat menerima kunjungan dari perwakilan PT Tirta Investama Solok di ruangannya, Epyardi kembali menegaskan dan menyatakan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.

"Ini pabrik berada di daerah kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," ucap bupati.

Selain itu, soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat mengetahui aturan itu.

"Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapan pun," kata dia.

Bupati Solok juga menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," kata Epyardi.

Di samping itu, Epyardi juga menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang menilai keputusan PT Tirta Investama atau Aqua Solok yang melakukan PHK 101 karyawannya sudah benar.

"Saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan daring dan bahkan dirilis pula di halaman resmi Pemrov Sumbar," ucap dia.

Menurut Epyardi, karyawan yang di-PHK itu adalah masyarakat Kabupaten Solok, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Tidak seharusnya mereka di-PHK.

Menanggapi hal itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi mengatakan dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

“Perusahaan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ucapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bupati hingga (Selasa 8/11).

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok. Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," ucapnya.