Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis dua tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan dia terbukti menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pidana badan dua tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 November.

Selain itu, Dandan juga juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari kerja.

Dandan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, diduga ada pemberian uang sebesar Rp50 juta.

Kemudian, setelah IMB diterbitkan, diduga ada penyerahan 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat. Uang ini kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.