Mardani Maming Bakal Disidangkan Kamis Nanti di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan dilaksankan pada Kamis, 10 November. Sidang perkara suap izin pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis, 10 November di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 7 November.

Mardani tidak akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Ali, Mardani akan mengikuti sidang secara daring.

"Tim jaksa akan menghadirkan terdakwa secara online dari Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani.

Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.