Polresta Padang Mulai Usut Laporan Kepsek SMA PGAI yang Dianiaya, Dugaan Salah Korban
PADANG - Polres Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, memproses laporan dugaan penganiayaan Kepala Sekolah SMA DR Abdullah Ahmad (PGAI) Yunarlis yang terjadi Kamis 3 November kemarin.
"Laporan dari korban sudah kami terima terkait dugaan penganiayaan. Saat ini laporan tengah diproses untuk ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat 4 November dikutip Antara.
Ia mengatakan proses laporan masyarakat pasti bakal ditindaklanjuti, ditangani, dan diusut untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Sekolah SMA DR Adullah Ahmad (PGAI) Yunarlis mengalami tindak kekerasan pada Kamis (3/11) saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur
Aksi kekerasan yang dialami korban itu direkam oleh seseorang kemudian diunggah ke sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.
Bahkan Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi telah mendatangi sekolah secara langsung pada Kamis (3/11) sebagai bentuk dukungan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.
Sementara sang kepala sekolah Yunarlis diketahui sudah membuat laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.
Baca juga:
- 10 Tahun Tinggal di Kupang, Pengungsi Asal Afghanistan Dipindahkan ke Jakarta
- Polri Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah dalam Pengamanan KTT G20
- 16 Hari Menuju Piala Dunia 2022: Bukti Publik India Sangat Mengidolai Messi, Poster Berukuran 9 Meter Dipajang di Tengah Sungai
- KPK: Hakim Jadi Aparat Penegak Hukum yang Paling Banyak Terjerat Korupsi
Korban menceritakan tindakan penganiayaan terhadap dirinya itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB yang dilakukan sekelompok orang yang datang secara tiba-tiba.
Menurutnya, tindakan sekelompok orang tersebut merupakan salah alamat karena yang dicari adalah ketua yayasan.
Ia menyayangkan tindakan sekelompok orang tersebut karena jika terkait dengan masalah kepemilikan yayasan semestinya diselesaikan lewat jalur hukum bukan kekerasan.