Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat menerima 10 laporan baru dari korban kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Sejak kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (25/11), sampai sekarang ada 10 laporan dari warga yang kami terima sebagai korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang dikutip Antara, Selasa, 1 Desember.

Rico mengatakan korban tersebut mendatangi Kantor Polresta Padang setelah mendapatkan informasi penangkapan terhadap pelaku yang memiliki ciri-ciri yang sama.

Kedua pelaku adalah Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dan DA (42) berjenis kelamin perempuan.

Sepuluh korban itu juga sama-sama kehilangan perhiasan emas. Mereka juga menerangkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dengan berpura-pura sebagai tim Satgas Penanganan COVID-19.

"Kerugian yang dialami korban beragam, mulai dari emas dengan nilai Rp10 juta hingga Rp75 juta," ungkapnya.

Polisi mengimbau warga lain yang merasa pernah ditipu oleh kedua pelaku agar datang dan membuat laporan ke Polresta Padang.

"Laporan-laporan dari para korban akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman pelaku," katanya menjelaskan.

Sementara itu, dari hasil interogasi petugas, diketahui  pelaku Jef dan DA telah beraksi di sembilan kecamatan, Kota Padang.

Rico menyebut pelaku beraksi di kecamatan Lubuk Begalung, Padang Timur, Padang Selatan. Pelaku juga beraksi di Kecamatan Lubuk Kilangan  serta Koto Tangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Padang Utara.

"Untuk kasus yang di Pekanbaru, kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lubuk Buaya, Koto Tangah, pada hari Rabu, 25 November. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 dan 378 KUHP.