Jalan Panjang Penetapan PA VIII Hingga Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Keluarga: Terima Kasih Pemerintah

JAKARTA - Adipati Pakualaman yang juga Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (K.G.P.A.A) Paku Alam X berterima kasih kepada pemerintah karena telah menetapkan nama K.G.P.A.A. Paku Alam (PA) VIII sebagai Pahlawan Nasional.

"Saya Paku Alam X mewakili keluarga besar Paku Alam dan Kadipaten Pakualaman serta seluruh masyarakat DIY menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan Sri Paduka Pakualam VIII sebagai Pahlawan Nasional RI dari DIY," kata Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 4 November.

Paku Alam X berharap jiwa patriot serta nasionalisme yang dimiliki Paku Alam VIII dapat menjadi contoh bagi Bangsa Indonesia.

"Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," kata dia dilansir Antara.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menuturkan Paku Alam VIII layak mendapat gelar itu karena memiliki kontribusi penting dalam perjuangan kemerdekaan RI.

"Beliau itu berjasa saat Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, kemudian Puro Pakualaman kala itu menjadi tempat untuk Kantor Pemerintahan RI," ujar Endang.

Ia mengakui bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Paku Alam VIII melalui proses yang cukup panjang.

Menurut Endang, Dinsos DIY bersama Puro Pakualaman serta para akademisi mengumpulkan data sejak 2018 terkait perjuangan dan jasa Paku Alam VIII bagi Kemerdekaan Indonesia.

Setelah dokumen yang memperkuat perjuangan Paku Alam VIII terkumpul, Dinsos DIY kemudian menyampaikan usulan gelar Pahlawan Nasional ke Kemensos RI.

"Ternyata masih ada dokumen yang kurang pada 2018, lalu pada 2019 kami lengkapi lagi untuk pengusulan kembali," katanya.

Meski pada 2020 seluruh dokumen dianggap telah lengkap dan lolos di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, keputusan terkait gelar bagi Raja Paku Alam tersebut, ujar Endang, belum kunjung turun.

"Lalu 2021 kami usulkan nah alhamdulillah 2022 turun. jadi prosesnya cukup panjang," kata dia.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 96/TK/Th2022 tanggal 3 November 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, maka Presiden telah berkenan menyetujui Almarhum KGPAA Paku Alam VIII untuk dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan oleh Presiden RI dalam rangkaian Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 pada 7 November 2022.

Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum K.G.P.A.A. Paku Alam VIII, antara lain, bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan RI sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.