Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Bakal Jalani Hukuman 4 Tahun di Lapas Cipinang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang Kamis, 3 November kemarin. Dia akan menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan quayside container crane (QCC) pada 2010.

"Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 November.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," sambungnya.

Tak hanya itu, RJ Lino diharuskan membayar denda. "Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," ungkap Ali.

RJ Lino divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia bersama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II serta Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat.