Wacana Kenaikan Cukai Tembakau, Pengusaha Rokok Elektrik Minta Pemerintah Beri Relaksasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pengantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) meminta relaksasi rokok elektrik atau vape menyusul rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan. Saat ini, pemerintah masih melakukan pengkajian.
Ketua APPNINDO Teguh B Ariwibowo mengatakan, industri rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Indonesia masih terhitung kecil. Sehingga, menurut dia, perlu mendapatkan fasilitas berusaha.
"Kita sampaikan ke stakeholders terkait untuk adanya relaksasi. Dalam arti, industri ini masih kecil, masih perlu difasilitasi, dikasih ruang relaksasi," katanya, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis, 3 November.
Baca juga:
- Bahlil Resmikan Pabrik Rokok Elektrik Asal China Senilai Rp1,12 Triliun di Malang: Saya Minta UMKM Lokal Dilibatkan
- Asosiasi Vape Sebut Produk Alternatif Lebih Ramah Lingkungan
- BPS Akui Kenaikan Cukai Rokok Berpengaruh Terhadap Inflasi: Transmisinya Bertahap
- Bea Cukai: Stok Pita Cukai Desain Baru 2022 Aman
Teguh mengatakan dengan diberikan relaksasi, dirinya berharap industri ini bisa semakin tumbuh. Khususnya setelah melewati dampak pandemi COVID-19 yang membuat daya beli masyarakat mulai pulih.
"Dari situ kita bisa lihat pertumbuhan aktual dari REL dan HPTL berapa untuk tahun depan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO) Hokkop T.I Situngkir berpendapat, rencana kenaikan CHT di tahun depan membuat konsumen khawatir akan berimbas pada harga rokok elektrik.
"Banyak konsumen di Indonesia yang merasa menggunakan rokok elektrik lebih hemat. Kalau harga bisa dikendalikan dengan baik, konsumen akan nyaman," tuturnya.
Sekadar informasi, pemerintah belum menentukan angka kenaikan cukai rokok 2023. Adapun di tahun 2022, rata-rata tarif cukai rokok naik sebesar 12 persen.